Hampir 30 Kg Sabu Masuk Kalsel, Polisi Ringkus Kurir asal Banten

Banjarbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi.
“Barang ini awalnya dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, kemudian tujuan akhirnya Banjarmasin,” ujar Rosyanto dilaporkan Antara di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
1. Pengungkapan kasus narkoba di Kalsel

Polisi menetapkan seorang kurir berinisial IW, warga Banten, sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, IW mendapat perintah untuk mengambil narkotika tersebut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebelum dibawa ke Banjarmasin.
Setelah melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap IW pada Jumat (20/2/2026) setibanya di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu disembunyikan dalam dua tas ransel besar. Nilai jualnya di pasar gelap ditaksir mencapai Rp69 miliar.
2. Tantangan mengatasi ancaman narkoba

Kapolda mengakui pengungkapan kasus penyelundupan narkotika berskala besar bukan perkara mudah. Modus operandi para pelaku kerap berubah-ubah untuk mengelabui petugas.
“Namun kami tekankan kepada seluruh anggota untuk tetap semangat memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
3. Penangkapan pelaku narkoba di Kalsel

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang diduga hendak memasok narkoba ke Kalimantan Selatan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui narkotika dibawa seorang pria dari Palangka Raya untuk diedarkan di Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















