Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Heboh! Polisi Grebek Rumah Produksi Uang Palsu di Pontianak

Ilustrasi uang palsu (Foto: IDN Times)
Ilustrasi uang palsu (Foto: IDN Times)

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak tengah membongkar praktik pembuatan uang palsu di sebuah rumah, di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebuah rumah digerebek polisi karena melakukan aktivitas pembuatan uang palsu. Pihak kepolisian memastikan, uang palsu itu belum beredar di masyarakat.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Agus Haryono membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut.

“Belum beredar, artinya pencegahan berjalan,” sebut Agus, Jumat (22/8/2025).

1. Pelaku bikin uang palsu pakai mesin scanner

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Agus menerangkan, terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” terang Wawan.

2. Ditemukan ratusan lembar uang palsu

Ilustrasi uang palsu. (Dok. Humas Polres Sukoharjo)
Ilustrasi uang palsu. (Dok. Humas Polres Sukoharjo)

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JW (30 tahun) warga Balai Karangan, VC (25 tahun) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45 tahun) warga Pontianak.

Dari tangan ketiganya, aparat berhasil menyita barang bukti berupa printer, handphone, alat pemotong, lem, stempel, hingga 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

3. Motif pelaku murni karena ekonomi

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Wawan menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 jo Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Motif para tersangka murni ekonomi, yakni dengan sengaja mencetak uang palsu untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut. Para pelaku, kata Wawan, saat ini masih diperiksa intensif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us