IRT di Muara Badak Nekat Jualan Sabu untuk Tambah Penghasilan

Bontang, IDN Times – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu untuk menambah penghasilan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Polres Bontang mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IR berikut barang bukti.
1. Barang bukti diamankan polisi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,21 gram, sebuah pipet kaca, satu set alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.
“Seorang ibu rumah tangga berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu dan perlengkapannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard.
2. Tersangka akui kepemilikan sabu

Polisi menyebut IR mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Atas temuan tersebut, ia langsung digelandang ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau memang sudah terbukti, pasti kami tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Rihard.
3. Komitmen polisi berantas narkoba

AKP Rihard menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jangan pernah mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba, karena kami pastikan proses hukum akan berjalan profesional, proporsional, dan transparan,” ujarnya.