Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membekuk salah satu pelaku prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan. Tersangka adalah Dewi Astuti Adriani (24), istri pelaku lain yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polisi sudah membekuk dua tersangka yakni Ikbal (19) dan Taufik (23) di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Dewi ternyata merupakan istri Ikbal dan berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online.
“Setelah berhasil meringkus dua tersangka beberapa waktu lalu, petugas akhir berhasil menangkap warga Balikpapan yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan,” kata Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).
Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian menyusul terungkapnya kasusnya. Selama ini, ibu rumah tangga (IRT) ini bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan.
