Penajam, IDN Times - Oknum istri polisi pelaku penipuan investasi bodong di Penajam Paser Utata (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut sudah memperoleh vonis penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terdakwa inisial Yu (38) terjerat pasal penipuan investasi yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Pengadilan Negeri (PN) Penajam yang menjatuhkan hukuman pada perempuan ini,
“Terdakwa sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN PPU dengan putusan penjara lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Kapolres PPU, AKPB Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (22/3/2021).