Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari proses validasi data untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menyinkronkan data kepesertaan dengan ketentuan nasional, khususnya dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, warga yang masuk kategori miskin, yakni desil I hingga V, seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.
“Warga kategori miskin sesuai aturan harus didaftarkan ke PBI-JK pusat. Langkah ini penting agar anggaran daerah (APBD) tidak digunakan untuk pembiayaan yang sudah ditanggung pemerintah pusat. Dengan begitu, penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasaran,” tegas Jaya dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (11/4/2026).
