Andi Harun Protes Redistribusi JKN: 49 Ribu Warga Bisa Jadi Korban

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta. Tanggung jawab kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen PBPU dan BP akan dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Rencana tersebut mencakup empat daerah dengan jumlah peserta terbesar, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai pengalihan tanggung jawab tersebut tidak adil, terutama karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota disahkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah dan berdampak langsung pada puluhan ribu warga Samarinda.
“Pengalihan beban fiskal setelah APBD ditetapkan merupakan tindakan yang tidak adil dan berpotensi menjadikan 49.742 warga Samarinda sebagai korban,” tegas Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).
1. Sepihak dan minim koordinasi

Andi Harun juga menyoroti proses penetapan kebijakan yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia pun lantas menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Apalagi, kebijakan ini diterapkan setelah APBD ditetapkan, sehingga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.
Andi Harun bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk unfunded mandate, yakni penugasan tanpa dukungan anggaran yang memadai. Ia menilai belum ada kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi.
Padahal, data kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 2019.
“Pengalihan ini bukan atas permintaan pemerintah kota, melainkan kebijakan provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025,” jelasnya.
2. Bermasalah dari tata kelola

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Andi Harun menyatakan, apabila kebijakan ini tetap diberlakukan, maka pemerintah provinsi seharusnya mencabut peraturan gubernur sebelumnya yang menjadi dasar program tersebut.
Ia juga menilai kebijakan ini belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat, karena hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
3. Pemkot Samarinda meminta pembatalan

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini. Pemkot juga meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, serta kesiapan fiskal terpenuhi.
Pemerintah Provinsi Kaltim diminta menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi yang lebih matang, termasuk untuk proyeksi tahun 2027.
Di sisi lain, Andi Harun mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.


















