Jalan Rusak dan Pajak Hilang, Kaltim Tegas soal Pelat Truk Sawit

Samarinda, IDN Times – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayahnya segera memindahkan registrasi nomor pelat kendaraan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) menjadi pelat KT. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Rudy menegaskan instansi terkait harus segera mengambil langkah terarah menyikapi banyaknya truk sawit berpelat luar daerah yang melintas di jalan umum.
“Lakukan penertiban secara persuasif dan edukatif kepada perusahaan-perusahaan agar segera memindahkan pelat ke KT. Tapi jangan sampai menghambat operasional mereka,” tegas Rudy Mas’ud di Samarinda, Selasa (18/11/2025).
1. Truk sawit di Kaltim menggunakan pelat nomor luar Kaltim

Instruksi ini muncul setelah laporan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang mendapati sebagian besar truk operasional perusahaan sawit menggunakan pelat nomor luar daerah. Temuan itu ia peroleh saat memilih kembali ke Samarinda melalui jalur darat setelah membuka kegiatan Kemah Dewan Kerja Pramuka di Kabupaten Berau, Senin (17/11/2025).
Selama perjalanan melintasi Tanjung Redeb, Kelay, Muara Wahau, hingga Sangatta, Wagub mengaku dikejutkan banyaknya truk CPO berpelat non-KT.
“Pelatnya macam-macam: AB, B, DD, DP, dan lainnya. Yang KT paling cuma 5–7 persen,” ungkap Seno Aji saat memaparkan laporannya kepada Gubernur pada Morning Briefing di Kantor DPMPD Kaltim.
2. Truk sawit merusak jalan di Kaltim

Selain masalah pelat, Seno Aji juga menyoroti kondisi jalan rusak di sekitar Kecamatan Kelay sepanjang 30–35 kilometer. Jalur itu setiap hari dilalui truk-truk pengangkut CPO, yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.
Wagub menilai, jika pelat kendaraan dipindahkan ke KT, perusahaan akan membayar pajak di Kaltim sehingga meningkatkan PAD provinsi.
“Jika ini dilakukan, tentu pendapatan asli daerah Kaltim akan meningkat,” jelasnya.
3. Landasan hukum disiapkan

Untuk mempercepat penertiban, Wagub meminta koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Samsat. Ia juga menyatakan kesiapan Pemprov Kaltim membentuk payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya bisa diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
Selain itu, Wagub juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk mempercepat perbaikan jalan nasional yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat.


















