Jaringan Peredaran Sabu di Berau Dibongkar, Bandar dan Pengedar Dibekuk

- Delapan gram sabu diamankan, termasuk barang bukti seperti handphone dan sepeda motor.
- Pengembangan kasus dengan penangkapan seorang pria berusia 57 tahun sebagai hasil dari pengakuan dua tersangka sebelumnya.
- Polisi menyita 53 gram sabu dari tangan EA, beserta barang bukti lainnya seperti minuman teh kotak dan snack.
Berau, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu siang, (8/6/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial ES (37) dan ERA (28).
1. Delapan gram sabu diamankan

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu poket sabu ukuran sedang, dua poket sabu ukuran kecil, berbagai jenis plastik klip, dua potongan sedotan, satu timbangan digital, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 8,48 gram.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
2. Pengembangan kasus

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA. Ia ditangkap dalam penggerebekan yang juga berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Minggu siang (8/6/2025).
AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan EA merupakan hasil dari pengakuan dua tersangka sebelumnya, yakni ES dan ERA, yang lebih dulu diamankan di lokasi yang sama.
“Setelah kami interogasi, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EA. Tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan EA di lokasi berbeda di Kelurahan Bugis,” ungkap AKP Agus.
3. Polisi sita 53 gram sabu

Dari tangan EA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip ukuran sedang, satu minuman teh kotak, satu bungkus snack, satu kotak pembungkus merek YZS Yurizumi, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 53,54 gram.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan, dan tersangka EA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.