Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Edarkan Sabu Lewat Apartemen, Residivis Balikpapan Kembali Masuk Bui

WhatsApp Image 2025-06-10 at 14.25.17.jpeg
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto (dua kanan) memimmpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Salah satunya adalah penangkapan pengedar di Apartemen Green Valley. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan selama Mei hingga awal Juni 2025. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang residivis yang kembali ditangkap karena mengedarkan sabu.

“Selama Mei dan Juni ini, jajaran kami melakukan penindakan yang cukup signifikan. Ini bukan akhir, kami akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkoba di Balikpapan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

1. Pengungkapan kasus di Apartemen Green Valley

WhatsApp Image 2025-06-10 at 14.25.18.jpeg
Kombes Anton Firmanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah. (IDN Times/Erik Alfian)

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SE (39) di kawasan Apartemen Green Valley, Blok B17, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

“Tersangka ini adalah residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2020 dan baru keluar dari lapas pada 2024,” ujar Anton.

Anton meneruskan, SE diketahui menyewa unit apartemen di Green Valley selama 10 hari. "Ini dilakukan tersangka untuk memudahkan transaksi narkoba di Balikpapan," kata Anton.

2. Polisi sita 200 gram lebih sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu seberat total 281 gram, dua bundel plastik klip, satu timbangan digital, sendok takar, serta sebuah telepon seluler yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan sabu dari jaringan di Samarinda. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap pemasok utama di sana,” ungkapnya.

Tersangka dan pemasok, sebut Anton merupakan kawan lama. Mereka sudah saling kenal sejak tersangka ditangkap kali pertama pada 2020 lalu. "Tersangka sudah memberikan uang muka Rp35 juta kepada pemasok di Samarinda. Sisanya rencananya akan diberikan saat barang sudah terjual, yakni Rp35 juta," jelas Anton.

Selain kasus tersebut, selama dua bulan terakhir Polresta Balikpapan juga mengungkap lima kasus lain dengan total barang bukti puluhan gram sabu.

3. Polresta Balikpapan sita 1 kilogram lebih sabu dalam setengah tahun

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Anton menambahkan, sejak Januari-Juni 2025 ini sudah mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 1.200 gram lebih sabu, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 24,61 gram, dan 23 gram ekstasi.

“Total pengungkapan selama periode ini sangat berarti dalam upaya kami menekan peredaran narkotika. Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi,” kata Kombes Anton.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran yang terhubung lintas kota. "Kami juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada transaksi narkoba," pintanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us