Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang PSU Pilkada Banjarbaru, KPU Kejar Target Distribusi Surat Suara

Sedikitnya 50 orang direkrut KPU untuk proses pelipatan surat suara PSU Pilkada Banjarbaru. foto-Hendra Lianor
Sedikitnya 50 orang direkrut KPU untuk proses pelipatan surat suara PSU Pilkada Banjarbaru. foto-Hendra Lianor

Banjarbaru, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tinggal menghitung hari. Proses pencoblosan dijadwalkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel masih menyelesaikan persiapan logistik, terutama pengadaan surat suara yang sempat ditemukan kurang.

Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, mengungkapkan bahwa kekurangan surat suara hanya menyisakan 2.636 lembar dari total kebutuhan sebanyak 200.903 lembar.

“Berdasarkan hasil sortir dan pelipatan terakhir, terdapat kekurangan 2.636 lembar surat suara, sebagian di antaranya rusak,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

1. Surat suara tambahan tiba Selasa

Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa. Foto-Hendra Lianor
Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa. Foto-Hendra Lianor

Fahmi memastikan kekurangan surat suara bukan kendala serius. Surat suara tambahan telah dicetak dan siap diambil langsung oleh KPU Kalsel. Pagi tadi, tim KPU didampingi Bawaslu dan aparat kepolisian telah berangkat ke Jakarta untuk mengambil surat suara tersebut.

“Prosedurnya tidak memungkinkan surat suara dikirim, jadi harus diambil langsung dari perusahaan percetakan di Cikarang,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan, surat suara diperkirakan tiba di Banjarbaru pada Selasa (15/4/2025) sore, kemudian akan disortir ulang dan dilipat sebelum didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

2. Logistik pemilu didistribusikan H-1

Pelipatan surat suara PSU Pilkada Banjarbaru, di gudang logistik KPU Banjarbaru. foto-Hendra Lianor
Pelipatan surat suara PSU Pilkada Banjarbaru, di gudang logistik KPU Banjarbaru. foto-Hendra Lianor

Logistik PSU Pilkada Banjarbaru direncanakan didistribusikan sehari sebelum pencoblosan, tepatnya pada Jumat, 18 April 2025. Fahmi menyebut, KPU telah menyiapkan 21 unit kendaraan pikap untuk mengangkut logistik ke seluruh TPS.

“Logistik akan disebarkan ke 403 TPS yang tersebar di 20 kelurahan se-Kota Banjarbaru,” ujar Fahmi.

Sementara itu, formulir C-Pemberitahuan KWK untuk pemilih mulai dibagikan pada Rabu, 16 April 2025. Formulir tersebut akan diberikan kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Agar hak pilih masyarakat terpenuhi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dan karyawan di Banjarbaru.

“Benar, pegawai dan karyawan yang bekerja pada hari PSU 19 April akan diliburkan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri,” pungkas Fahmi.

3. Praktik kecurangan dalam pilkada Banjarbaru

Lisa - Wartono melawan kolom kosong.
Lisa - Wartono melawan kolom kosong.

PSU Pilkada Banjarbaru 2025 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halabi dan Wartono yang melawan kolom kosong. KPU Kalsel menetapkan pasangan Lisa-Wartono sebagai peserta dengan nomor urut satu, sedangkan kolom kosong ditempatkan di nomor urut dua.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang usai menemukan pelanggaran konstitusi dalam Pilkada Banjarbaru 2024 lalu.

Dalam sidang putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut proses Pilkada Banjarbaru telah melanggar hak konstitusional pemilih, salah satunya karena KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, atas rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Namun, saat hari pencoblosan pada 27 November 2024, nama dan gambar pasangan Aditya-Said masih tercantum di surat suara. Akibatnya, suara pemilih yang memilih mereka dianggap tidak sah, sehingga pasangan Lisa-Wartono dinyatakan menang mutlak 100 persen dengan raihan 36.135 suara, sementara suara Aditya-Said dinyatakan nol.

Putusan tersebut kemudian memicu gugatan ke MK karena dinilai mencederai prinsip keadilan pemilu.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, karena menghilangkan keadilan dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan,” tegas Enny dalam putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025).

Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us