Pontianak, IDN Times – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Idulfitri 2026. Dua orang pelaku berinisial B alias Bagong dan NR telah diamankan setelah mencoba menjual barang hasil curian melalui marketplace.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, namun baru dilaporkan oleh korban dua hari kemudian.
“Lokasi kejadian berada di rumah dinas Pengadilan Tinggi di Jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujar Endang, Sabtu (28/3/2026).
