Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menangkap, warga Samarinda berinisial R (rompi oranye), kurir sabu, di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota. (Dok. Polresta Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Warga Samarinda berinisial R (52), harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa 200 gram lebih sabu.

R ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu sore (9/2/2025) lalu.

1. Kronologis penangkapan R

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti pengungapan kasus narkoba. (Dok. Polresta Balikpapan)

Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menerangkan, penangkapan R bermula dari Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan dan memantau ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berisinial R, berusia 52 tahun, warga Samarinda.

"Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," kata Anton, Rabu (12/2/2025).

2. Polisi sita 200 gram sabu

Editorial Team