Balikpapan, IDN Times - Warga Samarinda berinisial R (52), harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa 200 gram lebih sabu.
R ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu sore (9/2/2025) lalu.