Kantongi 200 Gram Sabu, Warga Samarinda Ditangkap Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Warga Samarinda berinisial R (52), harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa 200 gram lebih sabu.
R ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu sore (9/2/2025) lalu.
1. Kronologis penangkapan R
Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto menerangkan, penangkapan R bermula dari Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan memantau ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berisinial R, berusia 52 tahun, warga Samarinda.
"Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," kata Anton, Rabu (12/2/2025).