Balikpapan, IDN Times - Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sejumlah daging babi olahan dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalnya. Pada Senin, sebanyak 67,231 kg daging babi olahan dan produk lainnya dimasukkan ke dalam incinerator.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1," kata Pelaksana Tugas Kepala Karantina Kaltim Tasrif dilaporkan Antara.