Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret hewan babi (unsplash.com/Pascal Debrunner)

Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan mencekal masuk 26 ekor babi yang diangkut menggunakan truk dan menumpang KM Swarna Kartika asal Palu Sulawesi Tengah di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan.

Bawaan hewan babi tersebut tidak mengantongi surat keterangan dari karantina setempat.

"Kami tahan pada Senin 28 November lalu karena pemilik tidak bisa menunjukkan Sertifikat KH-11," kata Dokter Hewan Karantina drh Faizal Rafik di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan diberitakan Antara, Rabu (30/11/2022).

1. Harus mengantongi surat dari balai karantina asal

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya saat berangkatkan ekspor hasil perkebunan Jatim. IDN Times/ Dok. Istimewa

Sertifikat KH-11 adalah tanda bukti bahwa hewan-hewan yang bersangkutan sudah diperiksa karantina di tempat asalnya dan dinyatakan sehat. Tanpa KH-11 tidak ada jaminan hewan-hewan tersebut tidak membawa penyakit atau apa pun yang bisa membahayakan hewan atau manusia di tempat tujuannya. 

Dengan demikian, upaya memasukkan babi ini ke Balikpapan melanggar UU No  21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

"Di sisi lain, sekarang juga masih berlaku aturan lalu lintas hewan karena masih wabah penyakit mulut dan kuku," lanjut Faizal. 

2. Distribusi hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku

Editorial Team

Tonton lebih seru di