Karhutla Meluas, 6 Perusahaan di Kalbar Disegel KLHK!

Pontianak, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel enam perusahaan di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang sudah kami segel. Selain itu, ada 17 hingga 20 perusahaan lain yang masih dalam proses verifikasi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq diberitakan Antara di Pontianak, Jumat (1/8/2025).
1. Pelaksanaan sanksi tegas

Hanif menegaskan pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, pelanggar tetap akan dijatuhi sanksi meskipun tanpa unsur kesengajaan.
“Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak tegas. Ini sesuai amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah diterapkan di Riau, Jambi, dan Sumsel,” tegasnya.
Hanif juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk menindaklanjuti kasus karhutla dengan pendekatan pidana. “Kebakaran sudah mencapai 149 hektare. Ini harus ditangani serius. Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar agar proses hukum berjalan maksimal,” katanya.
2. Masyarakat diminta waspada karhutla

Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, meski dalam skala kecil, terutama saat puncak kemarau hingga akhir September.
“Memang ada pengecualian pembakaran terbatas dua hektare dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Tapi itu tak berlaku di musim kemarau, karena peraturan daerah tidak boleh melanggar undang-undang,” jelas Hanif.
KLHK memastikan akan menindak pelanggaran oleh siapa pun, termasuk masyarakat, demi mencegah bencana ekologis lebih besar.
3. Perusahaan di Kubu Raya

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan enam perusahaan yang disegel berada di tiga kabupaten: Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Proses identifikasi masih terus berlangsung.
“Pemprov Kalbar bersama KLHK terus memantau dan memverifikasi seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan, terutama yang terindikasi membakar lahan secara ilegal,” ujar Norsan.