Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Karyawan Nekat Curi Suku Cadang, Rugikan Perusahaan Rp301 Juta

558899727_1123591229949688_2390606769240739683_n.jpg
TKP pencurian spare part milik PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Seorang karyawan PT Mira Mirza Thoha di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi karena mencuri suku cadang Sea Truck milik perusahaannya sendiri. Pelaku berinisial K (28), warga Samarinda, diduga telah melakukan aksi serupa hingga empat kali dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp301 juta.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah pelaku tertangkap basah saat mencoba mencuri lagi di area workshop perusahaan pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Polisi menyebut, pelaku sudah lama menjadi incaran setelah sejumlah suku cadang Sea Truck hilang secara misterius.

1. Tertangkap basah saat beraksi di workshop

558899705_1123591299949681_7809530261802816559_n.jpg
Pelaku pencurian spare part yang ditangkap polisi. (Dok. Polres Kukar)

Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah menjelaskan, pelaku tertangkap saat berusaha melepas pen hidrolik Jet Sea Truck sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku melarikan diri ke mess perusahaan dan meninggalkan alat seperti obeng, tang, dan kunci tremo di lokasi,” ujar Zulhijah, Senin (13/10/2025).

Keesokan paginya, petugas keamanan menemukan sandal milik pelaku di tempat kejadian. Dari barang bukti itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

2. Sudah empat kali mencuri dan jual ke penampungan besi tua

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan, K mengaku sudah empat kali mencuri sebelumnya—pada 3, 13, dan 30 Agustus serta 22 September 2025.

Ia mencuri komponen penting seperti hidrolik, radiator, turbo mesin, kabel aki, piston, hingga bor listrik, lalu menjualnya ke penampungan besi tua di Palaran, Samarinda.

“Total hasil penjualan sekitar Rp6,5 juta,” ungkap Kapolsek.

3. Terancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kunci tremo, obeng, tang, senter kepala, HP Realme, dan sandal pelaku.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Zulhijah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kerap Terjadi Laka, Edi Minta Petugas Tertibkan Sopir Truk di Lapangan

13 Okt 2025, 17:00 WIBNews