Orangtua dari 10 Korban Pelecehan Seksual di Kukar Minta Bantuan LBH

Kutai Kartanegara, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Tercatat ada 10 korban terdampak dengan tiga terduga pelaku. Para orangtua korban kini kompak menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) untuk memperjuangkan keadilan bagi anak mereka.
Ketua LBH JKN, Wijiyanto, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut meski ada perlakuan khusus karena pelaku dan korban masih sama-sama anak. “Anak-anak Indonesia seharusnya hidup aman dan tenteram. Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan kami siap menampung aspirasi keluarga korban serta memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
1. Korban alami trauma hingga enggan sekolah

Wijiyanto mengungkapkan sebagian korban mengalami trauma mendalam, bahkan ada yang menolak kembali bersekolah. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena berisiko merusak masa depan generasi muda.
“Kami mendorong Pemkab Kukar menyediakan pendampingan psikologis, biaya pemulihan, serta jaminan pendidikan bagi para korban,” tegasnya.
2. Dugaan intimidasi dan tuntutan pengawasan sekolah

Selain trauma, LBH JKN juga mencatat adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Wijiyanto meminta polisi segera menindak tegas upaya intimidasi tersebut. Ia juga menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan pendidikan.
“Dalam waktu kurang dari setahun sudah dua kali kasus serupa terjadi di Tenggarong, ini alarm serius,” katanya.
3. Proses hukum dan restitusi bagi korban

Dari sisi hukum, terduga pelaku berusia 9–14 tahun, sehingga berlaku ketentuan diversi sesuai UU Perlindungan Anak. Namun, bagi pelaku berusia 14 tahun, polisi dapat melakukan penahanan serta proses restitusi sesuai UU Nomor 43 Tahun 2017. LBH JKN juga mendesak pelaku dipindahkan dari sekolah untuk mencegah trauma lanjutan pada korban.
“Penyelidikan perlu diperluas, sebab tidak menutup kemungkinan pelaku juga merupakan korban sebelumnya,” ujar Wijiyanto.
LBH JKN berkomitmen mendampingi para korban hingga tuntas. “Titik berat kami adalah memastikan anak-anak kembali beraktivitas secara normal, terbebas dari trauma, dan memperoleh masa depan yang layak,” tutup Wijiyanto.