Pontianak, IDN Times - Penanganan kasus dugaan pembuatan konten deepfake bermuatan pornografi yang menyeret seorang mahasiswa Program Studi Biologi FMIPA Universitas Tanjungpura (Untan) memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan yang cukup panjang, rekomendasi sanksi kini telah diserahkan kepada pimpinan universitas dan tinggal menunggu keputusan resmi Rektor Untan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan, Emelya Kalsum, mengatakan seluruh tahapan penanganan kasus telah selesai dilakukan. Saat ini, kewenangan untuk menentukan sanksi berada sepenuhnya di tangan rektor.
“Rekomendasi Satgas sudah diserahkan ke Rektor. Nanti Rektor yang akan membuat surat keputusan atas rekomendasi sanksi tersebut,” ujar Emelya, Minggu (14/6/2026).
