Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Korupsi PT KKT Mandek, Jaksa: Penyidikan Masih Berjalan

Kasus Dugaan Korupsi PT KKT Mandek, Jaksa: Penyidikan Masih Berjalan
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT KKT kembali disorot publik. (Dok. KKT)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang dinilai merugikan negara kembali disorot. Sejumlah pihak mengajukan praperadilan. Mereka menuding kasus ini mandek. Sementara pihak kejaksaan saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Sejumlah pihak, yakni Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Negeri Balikpapan. Praperadilan ini teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

1. Praperadilan bentuk protes atas lambatnya proses hukum

Sejumlah advokat mendorong agar kasus ini kembali menjadi prioritas penyelesaian. (IDN Times/Erik Alfian)
Sejumlah advokat mendorong agar kasus ini kembali menjadi prioritas penyelesaian. (IDN Times/Erik Alfian)

Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin (14/10/2024) kemarin. Sidang dipimpin hakim tunggal, Ari Siswanto, di PN Balikpapan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Hanya saja, sidang ditunda karena jawaban dari Kejari Balikpapan selaku termohon belum siap. Sidang dan dijadwalkan kembali pada Rabu (16/10/2024).

Wakil Ketua Umum Arruki, Munari, mengatakan, praperadilan ini merupakan bentuk protes terhadap lambatnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Kasus ini sudah diselidiki oleh Kejari Balikpapan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut, meski sudah sempat mengarah keapda penetapan tersangka,"ujar Munari.

Munari menambahkan, proses hukum telah berjalan dengan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan secara intensif pada 2021 silam. Tak sampai di situ, Kejari Balikpapan bahkan mengisyaratkan akan segera menetapkan tersangka pada kasus ini.

"Ada beritanya, bahwa Kejari Balikpapan akan segera menetapkan tersangka. Tetapi sampai sekarang justru menggantung," kata dia heran.

Langkah praperadilan ini, kata Munari, diharapkan dapat memberi kejelasan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi di PT KKT.

"Praperadilan ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan keuangan negara dan mencegah kebocoran anggaran," ungkap dia.

2. Dorong segera ada penetapan tersangka

Sidang perdana pra peradilan ditunda. (IDN Times/Erik Alfian)
Sidang perdana pra peradilan ditunda. (IDN Times/Erik Alfian)

Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Anwar Sadat, menyebut, praperadilan ini bertujuan mendorong proses hukum pada kasus dugaan korupsi di PT KKT, dapat kembali ditangani dan segera menetapkan tersangka.

Sementara Rizki Dwi Cahyo, yang juga merupakan advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kejanggalan itu nampak dari proses penanganan yang cepat memasuki tahap penyidikan. Namun tak pernah ada tersangka yang ditetapkan.

“Prosesnya cepat masuk penyidikan, yang berarti sudah ada tindak pidana. Namun, tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Rizki heran.

3. Jaksa masih kumpulkan saksi dan bukti

Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di KKT ini sudah terendus sejak awal 2021. (Dok. KKT)
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di KKT ini sudah terendus sejak awal 2021. (Dok. KKT)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) masih terus berjalan.

“Penyidikan itu masih berjalan. Penyidik Kejari Balikpapan juga masih berusaha mengumpulkan saksi dan bukti,” kata Yudi dihubungi Selasa (15/10/2024) sore.

Dia juga menegaskan, Kejari Balikpapan juga belum menghentikan kasus ini seperti dugaan para advokat yang mengajukan praperadilan.

Soal tudingan lambatnya penanganan, Yudi menampik. Dia menilai, jika alat bukti belum dapat dilengkapi maka pihaknya juga belum bisa menetapkan tersangka. Termasuk besaran potensi kerugian negara akibat kasus ini.

“Pihak-pihak terkait kan juga sudah kami periksa. Soal siapa-siapa pejabatnya kan bisa disimpulkan sendiri. Yang jelas masih berproses, nanti akan kita lihat kedepan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di KKT, bermula pada 2020 silam. Kejari Balikpapan saat itu menemukan terminal KKT dijadikan lokasi menampung batu bara curah.

Padahal, sejak operasionalnya, PT KKT selaku pengelola TPK Kariangau hanya mendapat izin peti kemas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lalu pada Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah sejumlah lokasi sebagai upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT KKT di Kelurahan Kariangau, Kilometer 13, Kecamatan Balikpapan Barat, serta di beberapa lokasi lain yang terkait dengan operasional pelabuhan. Penyidik juga menyita sdokumen terkait penerimaan pendapatan dari PT KBA, perusahaan yang bermitra dengan PT KKT.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kantor Pelindo IV di Pelabuhan Semayang, dan kantor PT KBA di Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dua bulan jelang tutup tahun, penanganan kasus tersebut masih abu-abu. Ini yang mendorong Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan praperadilan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews