Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di KKT ini sudah terendus sejak awal 2021. (Dok. KKT)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) masih terus berjalan.
“Penyidikan itu masih berjalan. Penyidik Kejari Balikpapan juga masih berusaha mengumpulkan saksi dan bukti,” kata Yudi dihubungi Selasa (15/10/2024) sore.
Dia juga menegaskan, Kejari Balikpapan juga belum menghentikan kasus ini seperti dugaan para advokat yang mengajukan praperadilan.
Soal tudingan lambatnya penanganan, Yudi menampik. Dia menilai, jika alat bukti belum dapat dilengkapi maka pihaknya juga belum bisa menetapkan tersangka. Termasuk besaran potensi kerugian negara akibat kasus ini.
“Pihak-pihak terkait kan juga sudah kami periksa. Soal siapa-siapa pejabatnya kan bisa disimpulkan sendiri. Yang jelas masih berproses, nanti akan kita lihat kedepan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di KKT, bermula pada 2020 silam. Kejari Balikpapan saat itu menemukan terminal KKT dijadikan lokasi menampung batu bara curah.
Padahal, sejak operasionalnya, PT KKT selaku pengelola TPK Kariangau hanya mendapat izin peti kemas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lalu pada Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah sejumlah lokasi sebagai upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT KKT di Kelurahan Kariangau, Kilometer 13, Kecamatan Balikpapan Barat, serta di beberapa lokasi lain yang terkait dengan operasional pelabuhan. Penyidik juga menyita sdokumen terkait penerimaan pendapatan dari PT KBA, perusahaan yang bermitra dengan PT KKT.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kantor Pelindo IV di Pelabuhan Semayang, dan kantor PT KBA di Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dua bulan jelang tutup tahun, penanganan kasus tersebut masih abu-abu. Ini yang mendorong Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan praperadilan.