Kasus Kredit Bermasalah Terkuak, Direksi Bankkaltimtara Terlibat

Balikpapan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kasus tersebut melibatkan direksi Bankkaltimtara Wilayah Kaltara dan Bankkaltimtara Cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dilaporkan Antara di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
1. Penemuan dugaan tindak pidana

Menurut Ismail, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang November 2022 hingga Maret 2024 dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan maupun negara.
Ia menjelaskan, pihak-pihak terkait diduga melakukan pencatatan palsu pada dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
2. Polisi menerapkan pasal tipikor

Atas temuan itu, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara penyidik Polda Kaltara mengenakan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ismail menegaskan bahwa tuntasnya penyidikan ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Ia memastikan, OJK tidak akan berkompromi terhadap berbagai bentuk kejahatan di industri tersebut.
3. Kolaborasi OJK dan Polri

Kolaborasi antara OJK dan Polri, baik pusat maupun daerah, lanjut Ismail, menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sektor keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
“Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, penyidikan yang dilakukan OJK sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kaltara,” ujar Ismail.


















