Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Sapi Digantung saat Dipindahkan, Pelaku Bisa Kena Pasal Pidana

Potongan video viral sapi dipindahkan dengan cara digantung di Pelabuhan Samarinda, Kaltim. Foto capture video

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar menyayangkan adanya kejadian pemindahan puluhan sapi dengan cara digantung beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap hewan ternak itu terkesan sadis. Berdasarkan kesejahteraan hewan, seharusnya tidak boleh memindahkan dengan cara seperti itu.

"Itu namanya kekerasan terhadap hewan, kalau kita menyebutnya tidak manusiawi. Nah, ini tidak hewani sekali, menyalahi kesejahteraan hewan," ujarnya.

Harusnya, lanjut dia, ada teguran terhadap pihak-pihak yang mengawasi karena hal itu kewenangan dari karantina.

1. Pelaku bisa dijerat KUHP

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Munawwar mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah melihat pengangkutan sapi-sapi dengan cara digantung seperti itu. Dirinya sendiri mengaku terkejut mendapat informasi mengenai pemindahan sapi dengan cara digantung.

Disinggung terkait sanksi, Munawwar menerangkan bahwa dalam aturan yang berlaku ada sanksi yang bisa diterapkan. Yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Pada KUHP,  perbuatan itu masuk dalam Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana disebutkan di dalamnya, bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 ulan dan denda maksimal Rp400 ribu.

"Lalu jika dihubungkan dengan Junto itu termasuk dengan UU Nomor 41. Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan pasti ada sanksinya," imbuh Munawwar.   

2. Sudah ditangani KSOP

Ilustrasi hewan kurban (IDN Times).

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial cara memindahkan beberapa sapi yang talinya diikatkan di leher dan digantung. Video itu pun langsung dibanjiri komentar masyarakat. Mereka menuliskan kalimat geram atas perlakuan orang-orang dalam video tersebut terhadap sikap sapi-sapi yang digantung tersebut.

"Gak tega banget liatnya, wajib ditindak ini pihak-pihak yang terlibat. Mana di Kaltim pula," tulis akun dengan username info_kubar di akun yang menyebarkan video itu.

3. Jamin tak ada lagi pemindahan secara sadis

Ilustrasi hewan ternak (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ramainya video tersebut pun langsung ditanggapi oleh Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Slamet Isyadi. Ia menyebut bahwa sapi-sapi itu baru saja datang dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak agen pelayaran maupun perusahaan bongkar muat (PBM).

"Sudah kami panggil, dan hari ini kita langsung cek di lapangan untuk kegiatan pembongkaran kapal dengan pertanian maupun PT Pelindo beserta agen pelayaran dan PBM-nya," terangnya.

Ia mengaku bongkar muatan sapi ini tak lagi menggunakan cara yang menyakiti hewan.

"Dan ini sudah dilaksanakan pembongkaran menggunakan lorong," imbuhnya. Selain itu, pihaknya menjamin akan terus melakukan pemantauan terhadap bongkar muat hewan sapi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us