Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kedok Berobat ke Malaysia, Buronan BLBI Ditangkap Imigrasi Perbatasan

Buronan BLBI Marimutu diamankan petugas Entikong. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Petugas Imigrasi Entikong berhasil mengamankan buronan Kementerian Keuangan, Marimutu Sinivasan, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Minggu (8/9/2024). Marimutu, seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), diduga berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Muhammad Tito Ardianto, melalui Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya telah mencegah keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS alias S.

MS ditahan ketika mencoba meninggalkan Indonesia melalui PLBN Entikong.

"Pencegahan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Marimutu yang berusia 86 tahun berusaha meninggalkan Indonesia menuju Kuching, Malaysia, melalui PLBN Entikong," ujar Henry, Senin (9/9/2024).

1. Petugas amankan Marimutu saat pemeriksaan paspor

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. (IDN Times/istimewa).

Henry menjelaskan bahwa upaya kabur Marimutu terdeteksi ketika ia tetap berada di dalam kendaraan dengan alasan kesehatan dan menyerahkan paspornya untuk diperiksa oleh petugas imigrasi.

"MS beralasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Malaysia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ia termasuk dalam Daftar Pencegahan ke luar negeri," tambah Henry.

Pihak Imigrasi kemudian mengamankan Marimutu dengan menggotongnya ke luar dari kendaraan dan menggunakan kursi roda. Tindakan pencegahan tersebut didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 3 Juni 2024, yang dikeluarkan atas permintaan Menteri Keuangan terkait piutang negara.

2. Kedok mau berobat ke Kuching

Buronan BLBI Marimutu digotong dari dalam mobil pakai kursi roda. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Ardianto, menjelaskan bahwa Marimutu masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pembayaran piutang negara.

"Pada Minggu (8/9/2024), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menolak keberangkatan satu WNI yang termasuk dalam daftar pencegahan. Marimutu mengaku sakit dan tidak bisa turun dari mobil yang membawanya ke PLBN Entikong," ungkap Tito.

3. Marimutu punya kewajiban terhadap piutang negara

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto (tengah). (IDN Times/istimewa).

Setelah dilakukan pemindaian paspor, petugas menemukan bahwa Marimutu identik dengan subjek yang dicekal 100 persen. Petugas kemudian melakukan wawancara singkat yang mengonfirmasi bahwa ia adalah pemegang paspor Republik Indonesia yang termasuk dalam daftar pencegahan.

Kejadian ini langsung dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Dirjen Imigrasi pun menginstruksikan agar kasus ini ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us