Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan 19 Ton Beras SPHP Oplosan

IMG_6504.jpeg
Kejari Pontianak musnahkan karung beras oplosan SPHP. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kejari Pontianak, pada Kamis, (16/10/2025). Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan pemusnahan barang bukti tersebut mulai dibakar, dan lain sebagainya.

“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Lainnya dan KAMNEKTIBUM (TPUL), Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” kata Samuel.

1. Musnahkan 19 ton beras SPHP oplosan

IMG_6458.jpeg
Beras SPHP Oplosan di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Yang menonjol dalam pemusnahan tersebut yakni 19 ton beras (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) SPHP yang masih beredar di pasaran. Beras tersebut sudah tak layak dikonsumsi, dari pantauan langsung, beras tersebut tampak kotor karena telah dicampur dengan beras dengan kualitas kurang baik sebelumnya.

“Untuk beras yang dimusnahkan itu kurang lebih sekitar 19 ton. Beras oplosan yang tidak layak dikonsumsi lagi,” terang Samuel.

2. Beras 19 ton dimusnahkan di Dinas PU

IMG_6529.jpeg
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan. (IDN Times/Teri).

Belasan ton beras tersebut dimusnahkan di Dinas PU Pontianak, Jalan Kebangkitan Pontianak. Namun untuk karung berasnya sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di Kejari Pontianak. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya seperti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia dan langsung dibuang.

“Kita juga akan melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa beras oplosan yang akan dilaksanakan di lokasi Dinas PU Kota Pontianak di jalan Kebangkitan,” kata Samuel.

3. Total 95 perkara

IMG_6467.jpeg
Kejari Pontianak musnahkan barang bukti dengan perkara yang sudah inkrah. (IDN Times/Teri).

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 34,2316 gram, ekstasi sebanyak 7,2425 gram, dan ganja sebanyak 3,19 gram. Total 95 perkara yang ditangani oleh pihak berwajib dari barang bukti yang dimusnahkan.

“Bahwa dengan total keseluruhan perkara yang dimusnahkan tersebut berjumlah sebanyak 95 perkara,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pemprov Kaltim Siapkan Sektor Baru Pengganti Tambang Batu Bara

16 Okt 2025, 17:37 WIBNews