Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan 19 Ton Beras SPHP Oplosan

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kejari Pontianak, pada Kamis, (16/10/2025). Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan pemusnahan barang bukti tersebut mulai dibakar, dan lain sebagainya.
“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Lainnya dan KAMNEKTIBUM (TPUL), Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” kata Samuel.
1. Musnahkan 19 ton beras SPHP oplosan

Yang menonjol dalam pemusnahan tersebut yakni 19 ton beras (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) SPHP yang masih beredar di pasaran. Beras tersebut sudah tak layak dikonsumsi, dari pantauan langsung, beras tersebut tampak kotor karena telah dicampur dengan beras dengan kualitas kurang baik sebelumnya.
“Untuk beras yang dimusnahkan itu kurang lebih sekitar 19 ton. Beras oplosan yang tidak layak dikonsumsi lagi,” terang Samuel.
2. Beras 19 ton dimusnahkan di Dinas PU

Belasan ton beras tersebut dimusnahkan di Dinas PU Pontianak, Jalan Kebangkitan Pontianak. Namun untuk karung berasnya sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di Kejari Pontianak. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya seperti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia dan langsung dibuang.
“Kita juga akan melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa beras oplosan yang akan dilaksanakan di lokasi Dinas PU Kota Pontianak di jalan Kebangkitan,” kata Samuel.
3. Total 95 perkara

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 34,2316 gram, ekstasi sebanyak 7,2425 gram, dan ganja sebanyak 3,19 gram. Total 95 perkara yang ditangani oleh pihak berwajib dari barang bukti yang dimusnahkan.
“Bahwa dengan total keseluruhan perkara yang dimusnahkan tersebut berjumlah sebanyak 95 perkara,” tukasnya.