Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka. Pada hari yang sama, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Kamis (5/3/2026).
1. Alasan jaksa menahan tersangka

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
HM ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Toni menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2005 hingga 2008.
“Penyalahgunaan kewenangan itu memuluskan pihak swasta untuk melakukan penambangan secara tidak sah,” jelasnya.
2. Tiga perusahaan tambang ilegal di Kukar

Dalam kasus ini, terdapat tiga perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan tersebut disebut melakukan aktivitas penambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menahan lima tersangka lain yang terkait dalam perkara serupa.
Aktivitas penambangan batu bara tersebut diduga dibiarkan berlangsung, meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.
Akibat praktik penjualan batu bara secara ilegal serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar.
3. Memastikan kerugian negara

Saat ini, penyidik bersama tim auditor masih melakukan perhitungan untuk memastikan total kerugian negara secara rinci.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Secara spesifik, tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Toni.



















