Polisi Tabalong Tangkap Tukang Sate Pemilik 9,3 Gram Sabu

Banjarbaru, IDN Times - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang tukang sate berinisial UD (41), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, penangkapan UD merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tiga tersangka lain, yakni AB (38) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau, YH (37), dan MS (28).
“Pelaku UD kami tangkap di sekitar kompleks perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu seberat 9,3 gram,” ujar Wahyu diberitakan Antara, Jumat (6/3/2026).
1. Berbekal laporan dari masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 Polres Tabalong terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Murung Pudak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian lebih dulu menangkap tersangka MS di Kelurahan Pembataan pada Rabu (4/3/2026).
Dari tangan MS, polisi menemukan sabu seberat 0,11 gram. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YH, warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, yang tinggal di Kelurahan Mabuun.
2. Pengembangan kasus narkoba

Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah YH di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun setelah waktu magrib.
Saat penggerebekan, polisi mendapati YH dan AB berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan sabu masing-masing seberat 0,3 gram dari YH dan 5,15 gram dari AB, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
3. Keseharian pedagang sate

Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku membeli sabu tersebut dari UD yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sate.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap UD. Keempat tersangka kini diamankan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


















