Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tabalong Tangkap Tukang Sate Pemilik 9,3 Gram Sabu

Polisi Tabalong Tangkap Tukang Sate Pemilik 9,3 Gram Sabu
ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Banjarbaru, IDN Times - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang tukang sate berinisial UD (41), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, penangkapan UD merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tiga tersangka lain, yakni AB (38) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau, YH (37), dan MS (28).

“Pelaku UD kami tangkap di sekitar kompleks perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu seberat 9,3 gram,” ujar Wahyu diberitakan Antara, Jumat (6/3/2026).

1. Berbekal laporan dari masyarakat

WhatsApp Image 2025-10-15 at 16.27.30.jpeg
Ilustrasi barang bukti narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 Polres Tabalong terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Murung Pudak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian lebih dulu menangkap tersangka MS di Kelurahan Pembataan pada Rabu (4/3/2026).

Dari tangan MS, polisi menemukan sabu seberat 0,11 gram. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YH, warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, yang tinggal di Kelurahan Mabuun.

2. Pengembangan kasus narkoba

Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menyebut kasus terbanyak di Banjarmasin dan Tabalong. (Hendra Lianor/IDN Times)
Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menyebut kasus terbanyak di Banjarmasin dan Tabalong. (Hendra Lianor/IDN Times)

Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah YH di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun setelah waktu magrib.

Saat penggerebekan, polisi mendapati YH dan AB berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan sabu masing-masing seberat 0,3 gram dari YH dan 5,15 gram dari AB, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

3. Keseharian pedagang sate

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku membeli sabu tersebut dari UD yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sate.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap UD. Keempat tersangka kini diamankan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Tampil Stylish, Ini 5 Jenis Pakaian yang Wajib Dicoba

07 Mar 2026, 04:00 WIBNews