Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menangani kasus mafia tanah yang melibatkan tiga terdakwa, yang kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hentin Pasaribu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui pengembangan kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang notaris di Balikpapan.
Notaris berinisial SH sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti menggelapkan sertifikat tanah milik Sri Kambuno.
