Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra (ANTARA//Bagus Purwa)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembalikan uang negara hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) sebesar Rp130 juta.
 
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra mengatakan pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu dilakukan pada 2016. Jembatan kayu sepanjang 400 meter itu dibangun di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih kurang Rp1,17 miliar.

1. Uang sudah dikembalikan ke negara

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dalam pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta.

“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (1/10/2022).

2. Terpidana sudah bebas

Editorial Team

Tonton lebih seru di