Kejari Penajam Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Jembatan

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembalikan uang negara hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) sebesar Rp130 juta.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra mengatakan pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu dilakukan pada 2016. Jembatan kayu sepanjang 400 meter itu dibangun di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih kurang Rp1,17 miliar.
1. Uang sudah dikembalikan ke negara
Dalam pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (1/10/2022).