Kejari PPU Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Desa

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran di pemerintahan desa. Terdiri alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD PPU dan dana desa (DD) dari APBN .
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan ADD, termasuk DD yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tempatnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” ujar Kepala Kejari PPU Agus Chandra kepada awak media, Jumat (14/10/2022).
1. Siap buka ruang konsultasi potensi hukum

Selain itu, Chandra pun membuka konsultasi hukum terkait penggunaan anggaran ADD maupun AD. Penawaran kejaksaan ini khususnya disampaikan kepada pemerintah desa di PPU.
“Kami pun di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, selalu siap membuka ruang konsultasi terkait dengan potensi-potensi masalah hukum dalam penggunaan ADD dan DD itu,” sebut Kajari.
Melalui sinergitas dan kerja sama yang baik, menurutnya, dana desa dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pihak pengelola juga dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan malah sampai disalahgunakan sehingga terjadi penyimpangan karena konsekuensinya tentu berurusan dengan hukum,” tegas Agus Chandra.
2. Pastikan lebih mengawasi penggunaan ADD

Pihak kejaksaan sudah berkomitmen dalam pengawasan penggunaan ADD dan AD di masyarakat. Mengacu pada tingginya angka penyelewengan penggunaan anggaran untuk pembangunan warga desa ini.
"Perhatian khusus yang kami lakukan ini, menurut kami setelah mencuatnya kasus korupsi di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU beberapa waktu yang lalu," tuturnya.
Praktik penyimpangan seperti ini, terangnya, masih berpeluang terjadi juga di desa lain, sehingga perlu perhatian khusus agar tak terulang.
“Jadi kita harus bersama-sama mengawasi agar para aparatur desa bisa menggunakan anggaran secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
3. Kades harus pahami tugas dan tanggung jawabnya

Pemerintah sendiri cukup peduli dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Chandra mencontohkan, alokasi ADD masyarakat PPU yang besarannya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Anggarannya berasal dari APBD Perubahan PPU Tahun 2022 diperuntukkan 30 desa setempat.
"Kami berharap, seluruh aparatur desa khususnya kepala desa (kades)harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya,” pintanya.
4. Kades dan TPK Proyek Desa Sebakung Jaya ditetapkan tersangka

Pihak Kejari PPU memang baru-baru ini memproses kasus korupsi ADD Desa Sebakung Jaya di Kecamatan Babulu. Jaksa menahan mantan kepala desa inisial MS periode 2016-2021 atas penyelewengan uang negara bersumber DD dan ADD 2019.
Ia diduga melakukan pembelian tanah fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp571 juta.
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek Desa Sebakung Jaya inisial HM lebih dahulu sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). Kejaksaan pun langsung menahan HM serta menitipkan ke Rumah Tahanan (Polres) PPU.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi korupsi proyek di Desa Sebakung Babulu inisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).