Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Jenazah PDP di Penajam Tolak Protokol Pemakaman COVID-19

Keluarga Jenazah PDP di Penajam Tolak Protokol Pemakaman COVID-19
Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Share Article

Penajam, IDN Times – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong mengumumkan satu pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di daerahnya, meninggal dunia pada Minggu (26/7/2020). Namun, keluarga menolak jenazah korban dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

“Hari ada PDP yang merupakan warga Kecamatan Penajam berusia 50 tahun meninggal dunia dengan komorbit atau penyakit bawan infeksi paru-paru," kata Arnold, Minggu. 

Sebelumnya, korban telah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, karena hasil rapid test dinyatakan reaktif. "Tetapi keluarga menolak jenazah pasien dikubur dengan protokol COVID-19,” ungkap Arnold.

1. Keluarga pasien menolak protokol COVID-19 dengan alasan hasil swab belum keluar

Pelaksanaan tes swab massal (IDN Times/Hilmansyah)
Pelaksanaan tes swab massal (IDN Times/Hilmansyah)

Arnold mengatakan, keluarga menolak protokol COVID-19 dengan alasan hasil uji sampel swab korbna belum keluar dan pasien ditetapkan PDP hanya berdasarkan penyakit bawaan serta hasil rapid test reaktif.

“Kami akui penetapan PDP terhadap pasien hanya berdasarkan hasil foto rontgen dada pasien dan hasil rapid test reaktif, sementara hasil swab pasien yang memastikan positif atau negatif COVID-19 masih belum kami terima," jelas Arnold.

Korban pertama kali dirawat di RSUD PPU pada Sabtu, 18 Juli 2020 dengan keluhan radang paru. Hasil pemeriksaan serta rontgen, diketahui pasien menderita infeksi paru

"Dan maaf ada tuberculosis jadi kemungkinan meninggal karena komorbitnya.”

Meski pihak RSUD setempat bersama aparat keamanan telah memberikan pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan, namun pihak keluarga korban menurut Arnold, tetap bersikeras menolak jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19. Akhirnya, jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman umum Kayu Api Penajam.

2. Keluarga bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan jika hasil swab korban positif

Ilustrasi swab massal (IDN Times/Hilmansyah)
Ilustrasi swab massal (IDN Times/Hilmansyah)

Keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan menolak pemakaman dengan protokol COVID-19 dan bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan apabila korban meninggal dunia ternyata positif corona.

“Karena ada penolakan maka pengantaran hingga proses penguburan jenazah tidak menggunakan protokol COVID-19, jadi semua dilakukan oleh keluarga pasien sendiri termasuk tidak menggunakan mobil jenazah dan pendampingan dari RSUD PPU," jelas dia.

3. RSUD telah berupaya melakukan proses pemakaman dengan protokol COVID-19

RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)
RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Jansje Grace Makisurat menjelaskan, upaya pihaknya untuk melakukan proses pemakaman dengan protokol COVID-19 telah dilakukan. Bahkan Gugus Tugas bersama aparat keamanan juga sudah melakukan pendekatan dengan keluarga pasien.

“Kami di RSUD PPU siap saja melakukan protokol COVID-19, jika keluarga setuju. Informasinya, pemakaman dilaksanakan di pemakaman muslimin Kayu Api, Penajam. Sementara itu, kami masih menunggu hasil swab pasien ini, jika swab itu positif maka keluarga pasien bersedia menjalani rapid test dan swab sesuai surat pernyataan yang mereka tandatangani, jadi kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

DPRD Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Respons Wagub Kaltim

16 Jun 2026, 13:00 WIBNews