Penajam, IDN Times – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong mengumumkan satu pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di daerahnya, meninggal dunia pada Minggu (26/7/2020). Namun, keluarga menolak jenazah korban dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
“Hari ada PDP yang merupakan warga Kecamatan Penajam berusia 50 tahun meninggal dunia dengan komorbit atau penyakit bawan infeksi paru-paru," kata Arnold, Minggu.
Sebelumnya, korban telah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, karena hasil rapid test dinyatakan reaktif. "Tetapi keluarga menolak jenazah pasien dikubur dengan protokol COVID-19,” ungkap Arnold.
