Balikpapan, IDN Times – Polda Kaltim akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang di Bank Bukopin. Nilai kerugian yang diderita para korban pun bertambah, dari yang sebelumnya Rp110 miliar kini menjadi lebih Rp130 miliar.
Informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias EJ. Satu orang lainnya merupakan account officer (AO) kredit Bank Bukopin di Balikpapan, inisial AA.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum EJ dan AA, Manorang Situngkir SH. Kata dia, kedua kliennya itu telah ditahan secara terpisah. Salah satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, satunya lagi di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.
“Jadi tersangka sejak seminggu lalu. Sudah juga keluar surat penahanan di Polda dan satu dititip di Polresta untuk tersangka EJ dan AA,” katanya, Senin (24/2).