Kepala Desa dan Aparat di PPU Dilarang Ikut Politik Prastis

Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melarang kepala desa dan aparatur desa terlibat dalam kampanye partai politik Pemilu 2024.
"Semua kepala desa beserta jajarannya tidak boleh terlibat dalam kampanye partai politik dan politik praktis di setiap tahapan pemilu," jelas Sekretaris DPMD Kabupaten PPU Yayuk Eka Pratiwi diberitakan Antara di Penajam, Selasa (26/12/2023).
1. Aparat desa diminta untuk netral

Perangkat desa tidak diperkenankan mendukung salah satu peserta pemilu, terlibat dalam tim sukses calon legislatif dan pasangan calon peserta pemilu, serta ikut kampanye dan kegiatan lainnya yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
"Bukan hanya kepala desa beserta jajarannya, tapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kampanye pemilu," tambahnya.
Netralitas tidak terlibat politik praktis dan dalam kampanye partai politik pada pemilu sama penekanannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Sanksi bagi aparat yang terlibat dalam politik praktis

Sanksi yang diberikan apabila terbukti tidak netral melakukan politik praktis dan terlibat dalam kampanye partai politik, kata dia, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kepala dan perangkat desa lainnya, serta BPD yang terbukti mendukung salah satu peserta pemilu, tegas dia lagi, berdasarkan regulasi masuk kategori pelanggaran.
"Kami telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis dan kampanye partai politik," ujarnya.
3. Pengawasan terhadap aparatur desa selama kampanye politik

Pengawasan terhadap kepala desa dan aparatus desa lainnya, serta BPD yang melakukan politik praktis, menurut dia lagi, ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi.
Kendati demikian, ia mengungkapkan, sampai sekarang belum menerima laporan terkait kepala desa beserta jajarannya, serta BPD yang terlibat politik praktis dan kampanye partai politik.
"Kalau ada laporan soal kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta BPD tidak netral dalam pemilu, pasti ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," demikian Yayuk Eka Pratiwi.



















