Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi langkah konkret Pemprov Kaltim untuk menjaga kualitas informasi publik di era digital.
“Pergub ini bukan untuk membatasi pertumbuhan media, justru sebagai pembinaan. Kita ingin kerja sama berdasarkan standar yang jelas, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dalam acara sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).