Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
685128e528e33.jpeg
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dalam acara sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Dok. Diskominfo Kaltim)

Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi langkah konkret Pemprov Kaltim untuk menjaga kualitas informasi publik di era digital.

“Pergub ini bukan untuk membatasi pertumbuhan media, justru sebagai pembinaan. Kita ingin kerja sama berdasarkan standar yang jelas, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dalam acara sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

1. Media harus terdaftar dan profesional

ilustrasi media massa online (unsplash.com/Annie Spratt)

Pergub ini mengatur bahwa hanya media massa yang memiliki badan usaha resmi dan struktur redaksi yang jelas yang bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah. Faisal menekankan bahwa legalitas adalah syarat utama untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Berikut sejumlah syarat kerja sama berdasarkan Pergub 49/2024:

  1. Syarat Badan Usaha:

  • Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Mempunyai pengesahan Kemenkumham

  • Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP

  • Kantor redaksi berdomisili di Kaltim, lengkap dengan alamat dan boks redaksi

  • Terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers

  • Aktif minimal dua tahun

  1. Syarat Redaksi:

  • Pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama

  • Maksimal memimpin dua perusahaan media

  • Redaktur memiliki sertifikat madya

  • Wartawan memiliki sertifikat wartawan muda

  • Pemimpin redaksi wajib ber-KTP Kalimantan Timur

  1. Klasifikasi Media: Grade A, B, dan C

Untuk memudahkan pembinaan dan seleksi, media dibagi menjadi tiga kategori:

  • Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers

  • Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyertakan surat pernyataan pendaftaran

  • Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses verifikasi

2. Menjawab tantangan media abal-abal

Editorial Team

Tonton lebih seru di