Kerja Sama Media Kini Diatur! Ini Ketentuan Lengkap Pergub Kaltim 49/2024

Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi langkah konkret Pemprov Kaltim untuk menjaga kualitas informasi publik di era digital.
“Pergub ini bukan untuk membatasi pertumbuhan media, justru sebagai pembinaan. Kita ingin kerja sama berdasarkan standar yang jelas, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dalam acara sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
1. Media harus terdaftar dan profesional
Pergub ini mengatur bahwa hanya media massa yang memiliki badan usaha resmi dan struktur redaksi yang jelas yang bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah. Faisal menekankan bahwa legalitas adalah syarat utama untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Berikut sejumlah syarat kerja sama berdasarkan Pergub 49/2024:
Syarat Badan Usaha:
Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Mempunyai pengesahan Kemenkumham
Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
Kantor redaksi berdomisili di Kaltim, lengkap dengan alamat dan boks redaksi
Terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers
Aktif minimal dua tahun
Syarat Redaksi:
Pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama
Maksimal memimpin dua perusahaan media
Redaktur memiliki sertifikat madya
Wartawan memiliki sertifikat wartawan muda
Pemimpin redaksi wajib ber-KTP Kalimantan Timur
Klasifikasi Media: Grade A, B, dan C
Untuk memudahkan pembinaan dan seleksi, media dibagi menjadi tiga kategori:
Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyertakan surat pernyataan pendaftaran
Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses verifikasi