Penajam, IDN Times - Situasi Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) makin memanas baru-baru ini. Semuanya buntut konflik antara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Hamdan ke Inspektorat Pemprov Kaltim dalam tuduhan penerbitan naskah dinas.
Konflik yang akhirnya membuat mantan Wabub PPU Mustawim MZ ikut berbicara. Ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh Hamdan tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai orang nomor dua di PPU.
"Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pak Hamdam selaku Wakil Bupati PPU, sudah sesuai aturan di mana tugasnya adalah membantu bupati menjalankan roda pemerintahan tidak melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintanan Daerah," sebutnya kepada IDN Times, Sabtu (14/8/2021).