Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Situasi Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) makin memanas baru-baru ini. Semuanya buntut konflik antara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Hamdan ke Inspektorat Pemprov  Kaltim dalam tuduhan penerbitan naskah dinas. 

Konflik yang akhirnya membuat mantan Wabub PPU Mustawim MZ ikut berbicara. Ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh Hamdan tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai orang nomor dua di  PPU. 

"Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pak Hamdam selaku Wakil Bupati PPU, sudah sesuai aturan di mana tugasnya adalah membantu bupati menjalankan roda pemerintahan tidak melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintanan Daerah," sebutnya kepada IDN Times, Sabtu (14/8/2021).

1. Wakil bupati bertugas membantu bupati dalam memimpin pemerintahan

Mustaqim MZ (IDN Times/Ervan)

Mustaqim menjelaskan, sebagaimana Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintanan Daerah , maka wakil kepala daerah atau wabup mempunyai tugas, membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

Lalu tambahnya, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota,kelurahan, dan atau desa bagi wakil bupati atau wali kota. 

“Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagainya,” sebutnya.

2. Posisi wabup sejajar dengan bupati, bukan bawahan atau anak buah

Editorial Team

Tonton lebih seru di