Pontianak, IDN Times - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Indonesia terus bergulir.
Bareskrim Polri mencatat sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dari 104 laporan polisi yang ditangani di berbagai wilayah. Total areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Penindakan dilakukan terhadap korporasi yang diduga sengaja melakukan pembakaran maupun lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.
