Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kota Balikpapan Naik Zona Merah, Berikut Rincian Kasusnya
Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali naik status menjadi zona merah COVID-19 sejak, Jumat (9/7/2022). Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Setyo Budi Basuki, dalam laman Instagram Pemprov Kaltim.

Ia menuturkan, saat ini hanya dua daerah saja yang masih dalam zona aman atau hijau. Yakni Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser.

"Hari ini (kemarin) Balikpapan sudah zona merah. Hanya Mahakam Ulu dan Paser di zona hijau, lainnya kuning," terangnya, dalam keterangan tersebut.

1. Bertambah 33 kasus dalam lima hari

Dari data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sejak 5 Juli 2022 kasus COVID-19 di Kota Beriman mendapat penambahan sebanyak enam kasus. Kemudian, disusul 19 kasus tambahan pada 7 Juli 2022.

Jika ditotal secara keseluruhan hingga hari ini, 9 Juli 2022, kasus COVID-19 di Kota Balikpapan mencapai 33 kasus hanya dalam waktu lima hari.

2. Syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, maka Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran untuk memantau mobilisasi masyarakat dalam negeri.

Selain menerapkan protokol kesehatan, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksin booster sebanyak tiga kali.

Sementara bagi masyarakat yang masih vaksin 2 dosis, diminta untuk melakukan tes saat akan melakukan perjalanan. Dengan batas waktu tes PCR selama 3x24 jam dan tes antigen selama 1x24 jam.

3. Syarat perjalanan untuk anak

ilustrasi wabah (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Penerapan vaksin booster dapat dikecualikan jika masyarakat belum bisa divaksin karena memiliki riwayat komorbid. Namun tetap disarankan untuk melakukan tes PCR.

Untuk anak usia 6 sampai 17 tahun dapat bebas tes jika menunjukkan bukti vaksin dua kali.

Sedangkan anak di bawah 6 tahun, tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test COVID-19. Namun wajib dilakukan pendampingan.

Ketentuan ini disampaikan oleh pemerintah akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article