KPK Didesak Transparan soal Pemeriksaan Bupati PPU

Samarinda, IDN Times - Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah turut berkomentar soal pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 29 April 2025 lalu.
Seperti diketahui, bupati diperiksa dalam kasus gratifikasi menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang bergulir delapan tahun silam. Publik mempertanyakan, kenapa Mudyat baru diperiksa sekarang?
Aktivis akrab disapa Castro ini menilai, KPK harus menjelaskan keterkaitan antara Mudiyat dan kasus korupsi eks Bupati Kukar, agar publik tak merasa curiga.
“Kalau mau objektif, yang pertama harus dijelaskan itu apa hubungan Mudiyat dengan kasus Rita. Bukan soal jabatannya sebagai Bupati PPU,” katanya.
1. KPK diharap lebih cepat menangani kasus

Menurut Castro, jika dugaan gratifikasi jadi dasar pemeriksaan, misalnya apakah Mudiyat pernah menerima uang dari transaksi yang terkait bisnis Rita.
“Kalau memang ada, penyidik KPK harus bisa mengurai hubungan transaksi itu,” ujarnya.
Castro juga mengkritik lambatnya KPK dalam menindaklanjuti perkara gratifikasi ini. Menurutnya, KPK semestinya bisa bertindak sejak awal, apalagi jika sudah ada fakta persidangan yang mendukung.
“Seharusnya perkara seperti ini tidak dibiarkan mengendap berapa lama. Kalau dari awal ditangani, jejaknya tidak hilang dan publik juga gak curiga,” jelasnya.
“Kalau lama baru diproses, orang bisa menganggap KPK menyasar tokoh tertentu atau alat penggebuk.”
2. Pemeriksaan sebaiknya disikapi biasa saja

Soal pemeriksaan terhadap Mudiyat Noor, Castro berpendapat bahwa sebagai pejabat publik, Mudiyat sudah selayaknya kooperatif dan tidak reaktif.
Sikap ini, kata Castro sekaligus menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kalau merasa tidak bersalah, ya jalani saja prosesnya. Gak usah bereaksi berlebihan. Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka pun, masih ada jalur praperadilan buat verifikasi hukum,” kata Castro.
Di akhir, Castro menegaskan bahwa KPK harus cermat dan profesional sejak awal. Jangan sampai membiarkan kasus berlarut-larut, mengendap, dan jadi polemik di kemudian hari.
“Melacak aliran uang itu nggak sulit. KPK punya alatnya. Semua orang tahu itu. Jadi gak ada alasan buat menunda-nunda atau menyasar belakangan,” pungkasnya.
3. Tanggapan dari Bupati PPU

Sementara itu, Mudyat Noor berkomentar singkat kepada wartawan seputar materi pemeriksaan KPK.
“Terkait Ibu Rita [kasus TPPU],” ujar Mudyat seusai pemeriksaan, Selasa (29/4/2025) kemarin.
Mudyat tiba di Kantor BPKP Wilayah Kaltim sekitar pukul 13.30 WITA dan langsung menuju Aula Maratua untuk diperiksa penyidik KPK. Sekitar pukul 16.20 WITA, ia ke luar dari ruangan dan meninggalkan lokasi.
"Nggak lama, cuma jadi saksi. Kurang 2 jam."
"Ini cerita lama," imbuhnya lagi.
Para saksi yang diperiksa KPK:
- ADP - Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
- UMS - Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
- MAS - Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
- BBS - Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
- SLN - Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sejak 2011 hingga sekarang, serta Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga sejak 2019
- AH - Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
- ABY - Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama
- RF - Komisaris PT Petro Naga Jaya Jaya Karta