KPU Balikpapan Siap Hadapi Sengketa Pilkada

Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka merupakan hak sah setiap pasangan calon. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul adanya salah satu pasangan calon yang memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil rekapitulasi pemilu.
Menurut Prakoso, tahapan rapat pleno terbuka merupakan momen penting dalam proses pemilu. Di sinilah dilakukan pencermatan dan finalisasi hasil, sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
"Tidak ada paksaan untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Jika ada yang merasa keberatan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) siang.
1. Calon yang tak puas bisa mengajukan sengketa

Proses ini, lanjut Prakoso, adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan ruang untuk setiap pihak menyampaikan pendapat dan keberatannya. "Jika merasa tidak puas, mereka memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme yang telah ditetapkan," tambahnya.
Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil, tahap berikutnya adalah pengumuman hasil yang umumnya dilakukan tiga hari setelah pleno. Bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa, mereka diberi waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan hasil di Balikpapan telah dilakukan pada hari Jumat, jadi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa dimulai sejak hari penetapan itu," ujar Prakoso, mengingatkan.
2. Minta pihak yang tak puas menempuh jalur hukum

Mekanisme gugatan ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan bagi semua peserta pemilu. "Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini dengan baik. Jika ada keberatan, jalur hukum adalah solusi yang tepat, bukan di luar sistem yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Prakoso juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah, khususnya selama proses pemilu. Ia mengimbau kepada semua pihak, baik peserta maupun pendukung, untuk menghormati hasil demokrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Proses demokrasi adalah milik kita bersama. Kami mengajak semua pihak untuk menerima hasil dengan bijak, baik yang merasa puas maupun yang belum. Dengan menjaga stabilitas daerah, kita juga turut memastikan kelancaran pembangunan di masa depan," tutupnya.
3. Rekapitulasi KPU Balikpapan, Rahmad Masud - Bagus Susetyo Raih 59,27 persen

Pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo, memenangkan Pilkada 2024 dengan 59,27 persen suara.
Pasangan nomor 3, Muhammad Sa'bani dan Syukri Wahid, meraih 25,47 persen suara, sementara pasangan nomor 2, Rendi Susiswo dan Eddy Sunardi, mendapat 15,27 persen suara.
Hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU Balikpapan pada 6 Desember 2024 kemarin menunjukkan Rahmad-Bagus unggul di semua kecamatan, dengan keunggulan terbesar di Balikpapan Timur (68,69%).
KPU Balikpapan juga mencatat tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 60 persen dari 520.986 DPT, meningkat dibanding Pilkada 2020.