Kubu Raya Bebaskan Retribusi Rumah Subsidi untuk Warga Miskin

Kubu Raya, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, meraih penghargaan nasional sebagai pemerintah daerah terbaik se-Indonesia dalam pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kubu Raya dinobatkan sebagai kabupaten terbaik dalam kategori Delineasi Pesisir Pembebasan Retribusi PBG untuk Rumah MBR, mengungguli Kota Kendari dan Kabupaten Banyuasin,” ujar Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto diberitakan Antara, Selasa (26/8/2025).
1. Kerja keras pihak terkait

Menurutnya, capaian ini berkat kerja keras bupati beserta jajaran perangkat daerah, khususnya Dinas PUPR dan DPMPTSP. “Kita menuai hasil yang baik bahkan menjadi yang terbaik,” katanya.
Sukiryanto menegaskan penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kubu Raya dalam mendukung program pemerintah pusat, terutama Asta Cita atau delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.
“Pendapatan asli daerah memang berkurang karena pembangunan rumah bersubsidi di Kubu Raya sangat banyak, mencapai sekitar 60 persen. Namun manfaatnya jauh lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.
2. Penerapan Peraturan Bupati Kubu Raya

Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Bupati, yang juga mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi.
“Kebijakan ini wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil agar lebih mudah memiliki tempat tinggal,” tambah Sukiryanto.
3. Pembangunan hunian layak

Dengan penghargaan ini, Kubu Raya menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten memperkuat pembangunan hunian layak sekaligus mendukung upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan nasional.