Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar SK Gubernur Soal Tarif, Kantor Maxim di Balikpapan Disegel

WhatsApp Image 2025-08-15 at 17.16.15.jpeg
Pemprov Kaltim menyegel Kantor Maxim di Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Jumat (15/8/2025) sore. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Meski kantornya disegel, layanan Maxim tetap beroperasi secara daring. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.

1. Layanan roda dua dan kargo tetap berjalan

WhatsApp Image 2025-08-15 at 17.16.14.jpeg
Penampakan Kantor Maxim di Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, yang disegel pemerintah. (IDN Times/Erik Alfian)

Heru menjelaskan, SK Gubernur hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda empat. Layanan roda dua maupun roda empat kargo tidak termasuk dalam aturan ini.

“Kami harap layanan roda dua dan kargo tidak terganggu. Silakan Maxim mengatur mekanismenya,” kata Heru.

2. Pemprov akan evaluasi tarif resmi

WhatsApp Image 2025-08-15 at 17.16.14 (1).jpeg
Penampakan Kantor Maxim di Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, yang disegel pemerintah. (IDN Times/Erik Alfian)

Pemprov Kaltim berkomitmen melakukan evaluasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang diatur SK Gubernur 2023. Evaluasi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Posisi pemerintah netral. Kami akan awasi semua aplikator agar mematuhi aturan,” tegas Heru.

Sementara Kepala Cabang Maxim Balikpapan, Ibkar Mahi memilih tak berkomentar soal penyegelan yang dilakukan Pemprov Kaltim. "Saya tidak bisa memberikan statament karena ini kewenangan kantor pusat," sebut dia.

3. Maxim sudah dua kali melanggar aturan

WhatsApp Image 2025-08-15 at 16.14.38.jpeg
Pemprov Kaltim menyegel Kantor Maxim di Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Jumat (15/8/2025) sore. (IDN Times/Erik Alfian)

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan ini adalah pelanggaran kedua Maxim terkait tarif resmi sesuai dengan SK Gubernur Kaltim. “Kantor tidak akan dibuka kembali sebelum Maxim patuh dengan aturan ini,” ujar Edwin.

Dia juga meminta mitra angkutan barang Maxim, baik roda dua maupun roda empat untuk berkoordinasi dengan Maxim selaku penyedia layanan.

Edwin menyebut, sebelumnya Grab Indonesia juga mendapat teguran, tetapi segera menaikkan tarif sesuai aturan sebelum eksekusi penyegelan dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us