Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.
Meski kantornya disegel, layanan Maxim tetap beroperasi secara daring. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.