Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lapar dan Emosi, Motif Pria di Paser Tebas Rekannya hingga Tewas

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Paser, IDN Times – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Senin (11/8/2025) malam. Tersangka Zainal M (40) ternyata tidak memiliki niat merencanakan pembunuhan terhadap Rusdiansyah (47).

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan peristiwa ini terjadi spontan karena pelaku dalam kondisi lapar dan emosinya tersulut akibat cekcok.

“Tidak ada perencanaan, tersangka hanya spontan membacok korban karena lapar dan terlibat pertengkaran,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Polisi kini menahan Zainal di Rutan Polres Paser. Warga diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

1. Cekcok soal kualitas sawit berakhir maut

WhatsApp Image 2025-08-13 at 09.41.55 (1).jpeg
Zainal (baju bergaris) kini ditahan di Rutan Mapolres Paser. (Dok. Humas Polres Paser)

Peristiwa ini berawal pada Senin pagi (11/8/2025), ketika korban mengantar sawit ke Pabrik PT GMK dengan kualitas yang dinilai buruk. Petugas pabrik tidak menegur korban karena dikenal berperilaku kasar, sehingga Zainal memilih diam.

Sore harinya, korban kembali membawa sawit dengan kualitas serupa. Zainal memotret dan melaporkan ke Suroso, pemilik Surat Perintah Kerja (SPK). Ketegangan memuncak ketika Rusdiansyah menagih pembayaran namun ditolak karena kualitas buah tidak sesuai.

“Korban kemudian menarik kerah baju tersangka dan menyeretnya. Zainal sempat meminta korban menghubungi Suroso, tetapi korban menolak dan menuding Zainal sebagai penyebab masalah,” jelas AKP Agus.

2. Sabetan parang di leher kiri korban

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Keributan semakin panas. Zainal yang berusaha menghindar menuju mobilnya, mengambil parang, lalu menebaskan ke leher kiri Rusdiansyah sekali. Korban langsung tersungkur dan tewas di lokasi.

“Setelah kejadian, tersangka tidak melarikan diri, melainkan menyerahkan diri ke Polres Paser,” kata AKP Agus.

3. Barang bukti dan jerat hukum

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm bergagang bambu, pakaian milik pelaku, serta rekaman CCTV.

“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us