Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lecehkan Anak Lewat Dubur, Pria di Berau Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)

Berau, IDN Times – Seorang pria berinisial BH (50) di Berau, Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual melalui dubur atau sodomi seorang anak laki-laki. Aksi bejat itu dilakukan saat korban tengah tertidur di sebuah musala di Kecamatan Gunung Tabur.

Kasus ini sontak menggemparkan warga, terlebih setelah terungkap bahwa pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. BH sebelumnya pernah divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana sodomi pada 2017 lalu, namun bebas setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.

1. Pelaku beraksi saat korban tertidur

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di Kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur. BH yang dalam perjalanan menuju Bulungan, Kalimantan Utara, berhenti untuk berteduh dan bermalam di sebuah musala karena hujan.

“Pelaku ini mau ke Bulungan, memang mau cari kerja di Bulungan. Terus istirahat di musala karena gerimis, bermalamlah di situ. Saat itu dia melihat anak laki-laki yang sedang tidur dan langsung melakukan aksinya,” jelas Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, Jumat (22/8/2025).

2. Kasus terungkap dua minggu kemudian, korban alami luka

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Korban yang masih di bawah umur awalnya tidak berani melapor. Ia baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengasuhnya dua minggu kemudian hingga kasus ini terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka kering di area anus korban.

“Setelah dua minggu kasusnya terungkap, korban baru cerita ke pengasuhnya lalu melapor ke Polsek,” kata Ngatijan.

3. Terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya kaus hitam, celana hitam, celana training, kaus biru, sepeda motor, serta uang yang sempat diberikan kepada korban. BH sendiri mengaku aksinya dipicu kondisi psikologisnya setelah bercerai.

“Karena korban di bawah umur, maka pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Ngatijan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us