Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maling Lapak Es Teh Diringkus Polisi, Ternyata Residivis

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Balikpapan, IDN Times – Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial IP (43), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap pada Senin (26/5/2025), tak lama setelah dilaporkan mencuri di sebuah lapak minuman di kawasan Balikpapan Selatan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.

1. Lapak es teh jadi sasaran pencurian

Pelaku menggondol satu unit cup sealer dan satu unit mesin pemeras jeruk milik korban. (Dok.Polsek Balikpapan Selatan)

Abu Sangit menerangkan aksi pencurian terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, di lapak es teh dan es jeruk milik warga bernama Melida Prasita (31), yang berlokasi di Jalan Abdi Praja RT 29, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Saat kejadian, lapak dalam kondisi tutup.

Pelaku beraksi dengan mengambil sejumlah barang dagangan yang ditinggal di kios. "Dari lapak tersebut, IP membawa kabur satu unit cup sealer dan satu unit mesin pemeras jeruk. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," beber Abu Sangit, Jumat (30/5/2025).

2. Pelaku residivis kasus serupa

IP rupanya merupakan "pemain lama" dalam sejumlah kasus pencurian di Balikpapan. (Dok. Polsek Balikpapan Selatan)

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan IPTU Iskandar mengatakan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 13.00 WITA, atau kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti awal. Penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap barang bukti tambahan, yakni tiga etalase jualan dan satu tabung gas 3 kilogram, yang turut diakui pelaku sebagai hasil curian.

“IP merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” ujar Iskandar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian lainnya.

3. Imbauan untuk masyarakat

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Polsek Balikpapan Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area usaha sangat disarankan demi menunjang keamanan selama 24 jam.

"Jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, masyarakat kami minta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan," kata Iskandar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us