Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan masa jabatan untuk calon hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan berakhir tidak sampai 5 tahun. Hal itu disampaikan Noor Thoha terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan di 270 kabupaten/kota.
"Itu adalah sebuah konsekuensi yang sudah kami sampaikan kepada masing-masing bakal calon," kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (7/10).