Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Minim Kontribusi PAD, Pemkot Samarinda Tetap Beri Modal ke Perusda

Kota Samarinda
Minim Kontribusi  PAD, Pemkot Samarinda Tetap Beri Modal ke Perusda
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Walaupun minim kontribusi, Pemkot Samarinda tak lepas tangan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Buktinya modal selalu disalurkan. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda) khusus dalam urusan penyertaan kapital. Demikian dikatakan Nina Endang Rahayu, asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Jadi urusan modal ini tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Kecuali ada perubahan perda lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2020) sore.

  1. 1. Kewajiban pemkot memberikan modal kepada perusda

    pdamkotasamarinda.co.id
    pdamkotasamarinda.co.id

    Sejatinya Kota Tepian punya tiga badan usaha. Pertama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan yang terakhir adalah Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU). Nah khusus perusda air minum, penyertaan modalnya diatur di dalam dalam Perda No 7/2016. Dalam beleid tersebut PDAM diberikan capital sebanyak Rp50 miliar. Sementara,  PD BPR dalam Perda No 4/2008. Di peraturan ini perusahaan daerah jasa keuangan itu mendapatkan maksimal penyertaan modal sebesar Rp10 miliar. Terakhir PDPAU, urusan modalnya diatur dalam Perda No 19/2008. Kapital dasar sebesar Rp910 juta lebih. Ratusan juta itu ditambah lagi Rp20 miliar.

    “Memang sudah kewajiban pemkot memberikan penyertaan modal kepada perusda,” jelasnya.

  2. 2. Jika tak ada PDPAU, Samarinda bakal alami inflasi

    (IDN Times/Arief Rahmat)
    (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dia pun paham benar, jika PDPAU hingga saat ini belum bisa menyumbang PAD. Kendati demikian sejumlah kontribusi telah ditunaikan. Mulai dari menunaikan pembayaran utang hingga mencegah inflasi lantaran menjual ayam dan bawang merah. Sehingga tak bisa disebut tidak memiliki andil.

    “Kalau tidak ada PDPAU, mungkin Samarinda sudah alami inflasi,” imbuhnya.

  3. 3. Semua perusda wajib diberikan evaluasi

    (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
    (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

    Dia menambahkan, meski demikian pihaknya tak asal berikan kapital. Evaluasi tentu diberikan kepada semua perusda. Walaupun dua badan usaha lainnya berikan tren positif, yakni PDAM dan PDBPR. Tapi tetap saja harus ada penilaian.

    “Banyak catatan saya. Prinsipnya, harus mencapai 110 persen, tak lagi 100. Tak hanya itu harus ada juga evaluasi terhadap jajaran direksinya,” tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More