Modus Curi HP di Warung, Pelaku Kuras Dompet Digital Korban di PPU

- Polisi menangkap pria yang mencuri handphone dan menguras uang korban di Penajam, Kaltim.
- Pelaku berhasil menguras uang korban yang tersimpan dalam aplikasi DANA, menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
- Korban kehilangan handphone saat berhenti di warung minuman dingin dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Penajam, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), hari Rabu (21/1/ 2026), sekira pukul 00.30 wita berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian satu unit handphone yang juga menguras uang milik korbannya yang tersimpan dalam aplikasi DANA.
Pelaku berinisial HE (21) merupakan Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam selama ini berprofesi sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta, sementara korbannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Sotek, Penajam dan mengaku kehilangan handphone pada Senin (19/1/ 2026) sekira pukul 18.15 wita di salah satu warung penjual didekat rumah korban.
“IRT itu menjadi korban menjadi korban pencurian handphone yang kemudian pelaku menyalahgunakannya untuk menguras uang korban yang tersimpan dalam aplikasi DANA atau akun dompet digital, hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Rabu (21/01/26).
1. Bergerak cepat Polsek Penajam berhasil ungkap pelakunya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penajam bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri alur transaksi digital. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian korban meletakkan handphone di dashboard sepeda motor ketika membeli minuman dingin di warung. Namun, tanpa disadari, handphone tersebut hilang saat korban meninggalkan lokasi.
“Korban baru menyadari handphonenya hilang setelah tiba di rumah. Keesokan harinya, ketika memindahkan akun DANA ke handphone baru, korban mendapati adanya transaksi tanpa izin berupa transfer dan pembelian pulsa,” jelasnya.
2. Kerugian dialami korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone OPPO A54 serta tangkapan layar transaksi dompet digital. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.
3. Masyarakat diminta selalu waspada

Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk pelaporan cepat apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.


















