Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Jual Kayu Ulin, Pria di Samarinda Tipu Korban Puluhan Juta

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Kukar, IDN Times - Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kayu ulin fiktif yang merugikan korban hingga Rp44,6 juta. Pelaku berinisial AR (37), warga Samarinda, ditangkap usai menipu korban dengan menjanjikan pengiriman kayu ulin yang tak pernah terealisasi.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan aksi AR terungkap setelah korban melapor karena kayu ulin yang dijanjikan tidak kunjung dikirim meskipun pembayaran telah dilakukan penuh. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan mengimbau masyarakat waspada dalam transaksi tanpa tatap muka,” ujarnya.

1. Modus penipuan

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Pelaku menghubungi korban pada 22 Juni 2025, menawarkan 6–8 kubik kayu ulin yang diklaim berada di Kutai Barat dan Kutai Timur. Untuk meyakinkan korban, AR mengirimkan foto dan dokumen kayu yang ternyata palsu. Korban lalu mentransfer uang dalam 23 kali transaksi, dengan total Rp44.611.000, termasuk uang muka dan biaya operasional.

2. Penangkapan pelaku

Inin Nastain/ ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Inin Nastain/ ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Laporan korban diterima polisi pada 10 Agustus 2025. Tim Garangan yang dipimpin Ipda Dwi Handono bergerak cepat dan menangkap AR di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel dan 23 bukti transfer e-banking.

3. Korban diperkirakan capai lima orang

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Hasil pemeriksaan mengungkap AR diduga telah menipu lebih dari lima korban lain dengan modus berbeda. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku kini dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us